Calculator Woosh

Gaji & Kerja • Gaji

Kalkulator Gaji

Konversi penghasilan antara gaji per jam, harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Hitung gaji bersih, estimasi gross ke net, dan gaji prorata secara akurat.

Mengasumsikan dibayar setiap minggu. Sesuaikan minggu/tahun untuk cuti tanpa bayaran (mis. 48 untuk 4 minggu tanpa bayaran).

Per jam

Mingguan

Tahunan

PeriodeJumlahJam

Gross Compensation Notice: Catatan: Perhitungan mencerminkan gaji kotor. Gaji bersih yang dibawa pulang tergantung pada pajak penghasilan, iuran pensiun, dan potongan resmi di wilayah hukum Anda.

Konversi melalui tahunan = per jam × jam/minggu × minggu/tahun. Harian = per jam × (jam/minggu ÷ hari/minggu).

Cara menggunakan

  1. 1Masukkan jumlah dan per apa (jam, hari, minggu, bulan, atau tahun).
  2. 2Atur jam per minggu (mis. 40) dan minggu per tahun (mis. 52, atau 48 jika 4 minggu tanpa bayaran).
  3. 3Lihat semua padanan — per jam, harian, mingguan, bulanan, dan tahunan — dengan rincian jam.

Rumus

Tahunan = per jam × jam/minggu × minggu/tahun • Mingguan = tahunan / minggu/tahun • Harian = per jam × (jam/minggu ÷ hari/minggu)

Konversi bertumpu pada gaji tahunan. Harian menggunakan jam per hari = jam/minggu ÷ hari/minggu. Bulanan adalah tahunan/12, dua mingguan adalah mingguan×2.

Contoh

US$25/jam, 40 jam/minggu, 52 minggu

Mingguan $1.000 • Bulanan $4.333,33 • Tahunan US$52.000 • Harian $200 (8 jam).

Tahunan US$52.000

US$4.000/bulan, 40 jam/minggu

Tahunan 48.000 → Per jam ≈ US$23,08.

Per jam US$23,08

Tentang

Kalkulator gaji adalah aplikasi online praktis dan akurat untuk mengonversi penghasilan antara tarif per jam, harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Melalui kalkulator gaji online ini, Anda dapat memperkirakan gaji bersih maupun perhitungan gross ke net, menyesuaikan jam kerja mingguan serta menghitung gaji prorata berdasarkan hari kerja efektif. Alat hitung finansial ini sangat membantu seluruh karyawan dan pencari kerja di tahun 2026 dalam menganalisis penawaran kerja, menghitung upah lembur, memeriksa potongan pajak penghasilan, serta merencanakan anggaran bulanan keluarga. Dengan antarmuka yang ramah pengguna, kalkulator gaji kami menyajikan rincian konversi upah secara transparan, instan, dan terpercaya untuk berbagai jenis profesi di Indonesia.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana rumus perhitungan gaji yang benar?
Menurut ketentuan Depnaker/Kemenaker, rumus perhitungan upah per jam adalah 1/173 dikali upah sebulan (Gaji Per Jam = Gaji Sebulan ÷ 173). Untuk upah per hari, bagi gaji bulanan dengan jumlah hari kerja efektif (dibagi 21 hari untuk 5 hari kerja seminggu, atau dibagi 25 hari untuk 6 hari kerja seminggu). Dari gaji gross tersebut, kurangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2%, JP 1%), BPJS Kesehatan (1%), dan potongan pajak PPh 21 untuk memperoleh gaji bersih (take home pay).
Bagaimana cara menghitung gaji per hari?
Cara menghitung gaji per hari tergantung sistem hari kerja yang berlaku di perusahaan. Jika Anda bekerja 5 hari per minggu (rata-rata 21-22 hari kerja per bulan), rumus perhitungannya adalah Gaji Bulanan dibagi 21 atau 22. Jika bekerja 6 hari per minggu (25 hari kerja per bulan), rumusnya Gaji Bulanan dibagi 25. Sedangkan untuk perhitungan prorata kalender standar, gaji dibagi 30 hari kalender.
Gaji 2 juta berarti sehari berapa?
Untuk gaji Rp 2.000.000 per bulan, jika perusahaan menerapkan 6 hari kerja seminggu (25 hari kerja), maka gaji per hari adalah Rp 80.000 (Rp 2.000.000 ÷ 25). Jika menerapkan 5 hari kerja per minggu (21 hari kerja), maka upah per hari adalah sekitar Rp 95.238. Sedangkan berdasarkan 30 hari kalender penuh, nilainya adalah Rp 66.667 per hari.
Gaji 5 juta perhari berapa?
Karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang bekerja 5 hari seminggu (rata-rata 21 hari kerja sebulan) menerima sekitar Rp 238.095 per hari kerja. Jika bekerja 6 hari seminggu (25 hari kerja), maka gaji per harinya adalah Rp 200.000. Apabila dihitung rata-rata harian kalender 30 hari, penghasilannya setara dengan Rp 166.667 per hari.
Gaji 7 juta kena pajak PPh 21 berapa?
Untuk karyawan berpenghasilan Rp 7.000.000 per bulan berstatus lajang tanpa tanggungan (TK/0 dengan PTKP Rp 54.000.000 per tahun), setelah dikurangi biaya jabatan maksimal 5% (Rp 350.000) dan iuran BPJS yang ditanggung karyawan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) berada pada tarif terendah 5%. Potongan PPh 21 berkisar antara Rp 85.000 hingga Rp 115.000 per bulan tergantung metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata) yang diterapkan perusahaan.