Gaji & Kerja • Lembur
Kalkulator Lembur
Kalkulator lembur online praktis untuk menghitung upah kerja lembur, tarif lembur per jam, dan total bayaran jam kerja tambahan secara instan dan akurat.
Tujuan Kalkulator
Multi-tarif tertimbang (beberapa pekerjaan)
Jika Anda bekerja dengan tarif berbeda minggu ini, tambahkan. Tarif reguler menjadi rata-rata tertimbang termasuk bonus.
Gaji reguler
—
Gaji lembur
—
Total gaji
—
Jam lembur yang dibutuhkan
—
Total jam yang dibutuhkan
—
Tarif upah lembur
—
Effective per overtime hour
Penghasilan lembur
—
Additional pre-tax overtime pay
Penyangkalan Hukum: Actual overtime entitlement depends on employment contracts, collective bargaining agreements, state/provincial laws, and employee classification.
Cara menggunakan
- 1Masukkan tarif per jam dan total jam kerja dalam seminggu. Sesuaikan ambang reguler jika bukan 40 jam.
- 2Atur pengali lembur (1.5× standar), jam kerja ganda jika ada, dan bonus mingguan apa pun yang termasuk dalam tarif reguler.
- 3Untuk beberapa tarif, buka multi-tarif tertimbang, tambahkan setiap tarif/jam — kami menggunakan rata-rata tertimbang sebagai tarif reguler.
Rumus
Tarif reguler = (per jam×jam + bonus) ÷ jam • Gaji reguler = jamReguler×tarif • Lembur = jamLembur×tarif×1.5 • Ganda = jamGanda×tarif×2FLSA: Tarif reguler mencakup bonus non-diskresioner. Rata-rata tertimbang saat beberapa tarif: Σ(tarif×jam)/total jam. Lembur berlaku di atas ambang (default 40 jam) setelah dikurangi jam kerja ganda.
Contoh
US$20/jam, 45 jam, tanpa bonus
Reguler 40 jam×$20=$800 • Lembur 5 jam×$30=$150 → US$950 (efektif $21,11/jam).
Total US$950
US$20/jam, 45 jam + bonus $90
Tarif reguler = (900+90)/45=$22 • Reguler $880 + Lembur $165 = US$1.045.
Total US$1.045
Tentang
Pertanyaan yang sering diajukan
1 jam lembur dibayar berapa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, 1 jam pertama lembur pada hari kerja dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam. Upah per jam dihitung dengan rumus 1/173 dikali upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap). Contohnya, jika upah per jam Anda Rp30.000, maka 1 jam lembur pertama dibayar Rp45.000.
Perhitungan lembur 173 itu apa?
Angka 173 adalah pembagi standar ketenagakerjaan resmi di Indonesia untuk mencari upah per jam pekerja bulanan. Angka ini berasal dari rata-rata jam kerja setahun: 52 minggu dibagi 12 bulan menghasilkan 4,33 minggu per bulan. Dikalikan dengan 40 jam kerja per minggu, diperoleh 173,33 jam kerja per bulan (dibulatkan menjadi 173 jam).
Perhitungan lembur bagaimana?
Perhitungan lembur dimulai dengan mencari upah per jam yaitu Upah Sebulan dibagi 173. Pada hari kerja biasa: jam pertama dikalikan 1,5 kali upah per jam, dan jam kedua serta berikutnya dikalikan 2 kali upah per jam. Pada hari libur resmi atau istirahat mingguan: 8 jam pertama dikalikan 2, jam ke-9 dikalikan 3, serta jam ke-10 ke atas dikalikan 4 kali upah per jam.
Lembur 4 jam dikali berapa?
Pada hari kerja biasa, lembur 4 jam dikali total faktor 7,5 kali upah per jam. Rincian perhitungannya adalah: jam ke-1 dikalikan 1,5, sedangkan jam ke-2, ke-3, dan ke-4 masing-masing dikalikan 2 (1,5 + 2 + 2 + 2 = 7,5 kali upah per jam).
Lembur 2,5 jam berapa?
Pada hari kerja biasa, lembur 2,5 jam dihitung dengan mengalikan 1 jam pertama sebesar 1,5 dan 1,5 jam berikutnya sebesar 2. Total pengali upahnya adalah 1,5 + (1,5 × 2) = 4,5 kali upah per jam (4,5 × Upah Bulanan ÷ 173).
Lembur 2 jam dikali berapa?
Pada hari kerja biasa, lembur 2 jam dikali total faktor 3,5 kali upah per jam. Perhitungannya adalah jam ke-1 dikali 1,5 dan jam ke-2 dikali 2 (1,5 + 2 = 3,5 kali upah per jam).
Apakah lembur 30 menit dihitung?
Ya, lembur 30 menit tetap dihitung dan wajib dibayarkan jika telah mendapat perintah resmi lembur (SPL). Pada hari kerja biasa, 30 menit pertama dihitung sebesar 0,5 jam × 1,5 × upah per jam, yaitu 0,75 kali upah per jam.
Lembur 3 jam berapa?
Pada hari kerja biasa, lembur selama 3 jam bernilai total 5,5 kali upah per jam. Rincian perhitungannya adalah jam ke-1 dikali 1,5 (1,5), ditambah 2 jam berikutnya masing-masing dikali 2 (2 + 2 = 4), sehingga totalnya menjadi 1,5 + 4 = 5,5 kali upah per jam.
Penafian